Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan Islam untuk menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing.
Koreksi Anda
