Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakn sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjamin Mutu.
Koreksi Anda
