Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pusat-pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua LPM.
(2) Pusat-pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c terdiri atas beberapa peneliti dan tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
