Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Institut; c. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, peraturan dan hukum; dan d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan urusan rumah tangga Institut.
Koreksi Anda