Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Institut;
c. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, peraturan dan hukum; dan
d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan urusan rumah tangga Institut.
Koreksi Anda
