Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik dalam rangka menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi dalam salah satu bidang profesi, vokasi dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab fakultas; b. pembinaan sivitas akademik dan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas; dan c. pelaksanaan administrasi, dan ketatausahaan fakultas.
Koreksi Anda