Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Bagian Publikasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, kerjasama antar lembaga dan pengembangan lembaga Institut.
Koreksi Anda
