Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Publikasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, kerjasama antar lembaga dan pengembangan lembaga Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id