Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Sistem Teknologi Informasi adalah unit pelaksana teknis dalam pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen serta pengembangan teknologi institut yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat Sistem Teknologi Informasi mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan dan pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data dan kerja sama jaringan antar unit. (3) Pembinaan sehari-hari Pusat Sistem Teknologi Informasi dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda