Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun merupakan badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan bersedia membantu memikirkan pengembangan dan pemecahan permasalahan di lingkungan Institut
Koreksi Anda
