Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) LPPM terdiri atas:
a. Ketua LPPM;
b. Sekretaris LPPM;
c. Pusat-pusat:
1) Pusat Penelitian dan Penerbitan;
2) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan 3) Pusat Pengarusutamaan Gender dan Anak.
d. Subbagian Tata Usaha
(2) Ketua LPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua LPPM dibantu oleh Sekretaris LPPM.
Koreksi Anda
