Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Institut.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
