Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat-pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua LPPM. (2) Pusat-pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c terdiri atas beberapa peneliti dan tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id