Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Fakultas mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, kemahasiswaan, umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan di fakultas.
Koreksi Anda
