Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Fakultas mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, kemahasiswaan, umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan di fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id