Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Institut wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal dan dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id