Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Institut Agama Islam Negeri Bengkulu yang selanjutnya disebut Institut merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Koreksi Anda
