Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu beralih menjadi Rektor Institut. (2) Penetapan Rektor Institut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Sebelum ditetapkannya Statuta Institut, Rektor Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN senat Institut dan tata cara pengambilan keputusan senat Institut.
Koreksi Anda