Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi adalah pelaksana akademik pada jurusan. (2) Program Studi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih di antara dosen dan bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan. (3) Dalam hal terdapat satu program studi pada jurusan, maka Ketua jurusan merangkap sebagai Ketua Program Studi.
Koreksi Anda