Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi data akademik, mahasiswa dan alumni. (2) Subbagian Pembinaan Mahasiswa dan Pemberdayaan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id