Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf d, mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, penyelenggaraan sistem informasi akademik, pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni dan pelaporan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id