Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
huruf d, mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, penyelenggaraan sistem informasi akademik, pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni dan pelaporan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
