Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi Institut dalam salah satu bidang atau seperangkat cabang ilmu keagamaan Islam.
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(3) Institut memiliki 3 (tiga) fakultas yang terdiri dari:
a. Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam;
b. Fakultas Tarbiyah dan Tadris;
c. Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah.
Koreksi Anda
