Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan organisasi, tata laksana, dan evaluasi kinerja organisasi, pelaporan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, perencanaan dan penghargaan, mutasi, assesment, dan pengembangan pegawai di lingkungan Institut.
(2) Subbag Tata Usaha dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, peraturan dan hukum serta urusan rumah tangga Institut.
Koreksi Anda
