Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPM terdiri atas: a. Ketua LPM; b. Sekretaris LPM; dan c. Pusat-pusat: 1) Pusat Pengembangan Mutu Akademik; dan 2) Pusat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Akademik. d. Subbagian Tata Usaha (2) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua LPM dibantu oleh Sekretaris LPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id