Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) LPM terdiri atas:
a. Ketua LPM;
b. Sekretaris LPM; dan
c. Pusat-pusat:
1) Pusat Pengembangan Mutu Akademik; dan 2) Pusat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Akademik.
d. Subbagian Tata Usaha
(2) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua LPM dibantu oleh Sekretaris LPM.
Koreksi Anda
