Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi Institut (2) Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, mempunyai tugas melakukan administrasi kerjasama dan pengembangan lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id