Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi organisasi, kepegawaian, dan hukum Institut; b. penyusunan perencanaan dan program, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Institut; c. pelaksanaan administrasi, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta kerjasama dan pengembangan Institut; d. pelaksanaan administrasi akademik, pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni; e. pengelolaan sistem informasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut; dan f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id