Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi organisasi, kepegawaian, dan hukum Institut;
b. penyusunan perencanaan dan program, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Institut;
c. pelaksanaan administrasi, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta kerjasama dan pengembangan Institut;
d. pelaksanaan administrasi akademik, pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni;
e. pengelolaan sistem informasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
