Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik Institut yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran di tingkat pascasarjana, dalam rangka menghasilkan lulusan magister, tenaga spesialis, dan doktor di bidang ilmu keagamaan Islam.
Koreksi Anda
