Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id