Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
