Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik (Wakil Rektor I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan serta kerjasama dan hubungan luar Institut. (2) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum (Wakil Rektor II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga Institut. (3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor III) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan di bidang pengembangan dan pembinaan, serta pelayanan mahasiswa dan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id