Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan anggaran, dan perbendaharaan Institut; c. evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran; dan d. pelaksanaan akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Institut.
Koreksi Anda