Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan anggaran, dan perbendaharaan Institut;
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran; dan
d. pelaksanaan akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Institut.
Koreksi Anda
