Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, akuntansi, pengelolaan barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga LPPM.
Koreksi Anda