Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan administrasi, organisasi, kepegawaian, sistem informasi, hubungan masyarakat, penyusunan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pelaporan program dan kegiatan, pengolaan barang milik negara, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga fakultas.
(2) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan dan pengajaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan alumni di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
