Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi di bidang umum, kemahasiswaan dan akademik di lingkungan Institut.
Koreksi Anda
