Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi di bidang umum, kemahasiswaan dan akademik di lingkungan Institut.
Koreksi Anda