Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
Koreksi Anda
