Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Fakultas:
e. Program Pascasarjana;
f. Lembaga;
g. Biro Administrasi, Keuangan, Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan;
h. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Struktur organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
