Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Fakultas: e. Program Pascasarjana; f. Lembaga; g. Biro Administrasi, Keuangan, Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; h. Unit Pelaksana Teknis. (2) Struktur organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda