Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pusat Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Pusat Perpustakaan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id