Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK terdiri atas: a. Bagian Umum, b. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi; c. Bagian Publikasi dan Kerjasama; dan d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id