Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Biro AUAK terdiri atas:
a. Bagian Umum,
b. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi;
c. Bagian Publikasi dan Kerjasama; dan
d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
