Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Biro AUAK merupakan unsur pelaksana administrasi Institut yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Institut.
(2) Biro AUAK dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
