Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Institut.
Koreksi Anda
