Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id