Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan penelitian pada jurusan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
