Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan penelitian pada jurusan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id