Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, dan tata usaha program pascasarjana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id