Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Asisten Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, dan tata usaha program pascasarjana.
Koreksi Anda
