Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bahasa terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pusat Pengembangan Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Pusat Pengembangan Bahasa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda