Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bahasa terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pusat Pengembangan Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Pusat Pengembangan Bahasa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
