Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, LPPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernafaskan Islam dan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan;
c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metoda penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan penerbitan hasil penelitian; dan
e. pelaksanaan administrasi dan tata usaha LPPM.
Koreksi Anda
