Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Institut terdiri dari Dosen, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
