Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Institut terdiri dari Dosen, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor. (3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id