Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kepustakaan yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Perpustakaan dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
