Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Institut dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar Institut.
Koreksi Anda
