Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi, serta program lain di lingkungan Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id