BALAI BESAR
(1) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri adalah UPT di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan pelayanan konsultasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan pelatihan, uji coba pelatihan, validasi program dan materi pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. pelayanan konsultasi, promosi, pemasaran dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
d. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Bagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. penyusunan bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji coba pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koodinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan dalam negeri;
c. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
d. pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, kerjasama kelembagaan, koordinasi serta pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(1) Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri berlokasi di Bandung.
(1) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri adalah UPT di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan pelayanan konsultasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan pelatihan, uji coba pelatihan, validasi program dan materi pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. pelayanan konsultasi, promosi, pemasaran dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
d. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Bagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. penyusunaan bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji coba pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koordinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
d. pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, kerjasama kelembagaan, koordinasi serta pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(1) Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri berlokasi di Bekasi.
(1) Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja adalah UPT di bidang pengembangan dan perluasan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
(2) Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perluasan kerja melalui pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba
model, kerjasama kelembagaan, pelayanan informasi, dan pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
b. pelaksanaan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model serta pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
c. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
b. penyusunan bahan pemberian motivasi dan pengembangan inkubasi bisnis di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan pemberian motivasi dan pengembangan inkubasi bisnis di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model, pelayanan informasi dan konsultasi, promosi dan pemasaran, kerjasama kelembagaan, serta pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian motivasi di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
b. pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
c. pelaksanaan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan
e. pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model serta pemberdayaan pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
(2) Seksi Permberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
(1) Kepala Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja berlokasi di Lembang, Bandung.
(1) Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian adalah UPT di bidang pen gembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pengembangan dan uji coba model, koordinasi, pelayanan konsultasi, dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. pelaksanaan pelatihan, pengembangan model dan pembuatan modul di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pelaksanaan uji coba model di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
d. koordinasi, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. penyusunan bahan pelatihan, pengembangan model, pembuatan modul dan uji coba model di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan, bahan pengembangan model, pembuatan modul serta uji coba di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pengembangan model, pembuatan modul, dan pelaksanaan uji coba, koordinasi, serta pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. pengembangan model dan pembuatan modul di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pelaksanaan uji coba model di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
d. koordinasi, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, pengembangan model, pembuatan modul, dan pelaksanaan uji coba di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(1) Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian berlokasi di Jakarta.
(1) Balai Besar Latihan Kerja Industri adalah UPT di bidang pelatihan tenaga kerja industri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Latihan Kerja Industri dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Latihan Kerja Industri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, pelayanan konsultasi, pemasaran dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Balai Besar Latihan Kerja Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri;
b. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan kerja industri;
d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
(1) Balai Besar Latihan Kerja Industri terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Khusus Balai Besar Latihan Kerja Industri di Serang, Bagian Tata Usaha menjadi Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
Bagian Tata Usaha dan/atau Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Bagian Tata Usaha dan/atau Bagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha dan/atau Bagian Tata Usaha dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri;
b. penyusunan bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pelatihan kerja industri; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran serta bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koordinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang pelatihan kerja industri;
b. pelaksanaan uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan kerja industri; dan
d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, pelaksanaan uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koordinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
(1) Kepala Balai Besar Latihan Kerja Industri adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Balai Besar Latihan Kerja Industri berlokasi di Medan, Surakarta, dan Serang.
(1) Balai Besar Peningkatan Produktivitas adalah UPT di bidang peningkatan produktivitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Peningkatan Produktivitas dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Peningkatan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan peningkatan produktivitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94, Balai Besar Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas;
b. pengukuran produktivitas makro dan mikro;
c. penyelenggaraan peningkatan produktivitas;
d. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran peningkatan produktivitas;
e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral;
f. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
g. evaluasi dan penyusunan laporan produktivitas; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Peningkatan Produktivitas terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas;
b. penyusunan bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta peningkatan produktivitas;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi peningkatan produktivitas; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta peningkatan produktivitas dan kewirausahaan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas dan kewirausahaan.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pengukuran produktivitas makro dan mikro, peningkatan produktivitas dan kewirausahaan, pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan tingkat nasional, regional dan sektoral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengukuran produktivitas makro dan mikro;
b. pelaksanaan peningkatan produktivitas;
c. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
d. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran; dan
e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta pelaksanaan peningkatan produktivitas dan pengembangan kewirausahaan.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
(1) Kepala Balai Besar Peningkatan Produktivitas adalah jabatan struktural eselon II.b;
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b;
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Balai Besar Peningkatan Produktivitas berlokasi di Bekasi.
(1) Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja selanjutnya disebut Balai Besar K3 adalah UPT di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(2) Balai Besar K3 dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar K3 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, promosi dan kerjasama serta pelayanan konsultasi dan koordinasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, Balai Besar K3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
c. perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pelatihan dan fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
f. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
h. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
i. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar K3 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pelayanan Teknis;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Program, Evaluasi, dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119, Bidang Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelaksanaan perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Bidang Pelayanan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Pengujian dan Pengukuran; dan
b. Seksi Pengkajian.
(1) Seksi Pelayanan Pengujian dan Pengukuran mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Seksi Pengkajian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK), pengelolaan data sertifikasi profesi, pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran, serta koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123, Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
c. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi dan pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran serta koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(1) Kepala Balai Besar K3 adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Balai Besar K3 berlokasi di Makassar.
(1) Balai Besar Latihan Ketransmigrasian adalah UPT di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Latihan Ketransmigrasian dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Latihan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji coba model, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130, Balai Besar Latihan Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. pembuatan modul dan teknis dasar di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pelaksanaan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
d. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
e. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Latihan Ketransmigrasian terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan dan uji coba model pelatihan serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. penyusunan bahan pelatihan dan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan dan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, dan uji coba model pelatihan serta pemberdayaan pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembuatan modul pelatihan dan teknis dasar di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. pelaksanaan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Pemberdayaan.
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembuatan modul dan teknis dasar serta uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(1) Kepala Balai Besar Latihan Ketransmigrasian adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Balai Besar Latihan Ketransmigrasian berlokasi di Yogyakarta.