Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK), pengelolaan data sertifikasi profesi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
