Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian motivasi di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
b. pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
c. pelaksanaan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan
e. pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Koreksi Anda
