Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian motivasi di bidang pengembangan dan perluasan kerja; b. pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model di bidang pengembangan dan perluasan kerja; c. pelaksanaan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja; d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan e. pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Koreksi Anda