Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pelatihan dan uji coba model pelatihan serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Koreksi Anda
