Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Latihan Ketransmigrasian adalah UPT di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. (2) Balai Besar Latihan Ketransmigrasian dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda