Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian adalah UPT di bidang pen gembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. (2) Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda